top of page

 

COPYPASTE

 

HALAL-kah MMM??

 

 

 

Beberapa teman mempersoalkan kehalalan MMM dari tinjauan fiqih Islam. Simple saja saya jawab, “Karena ini membahas persoalan Muamalat, maka konteks nya akan berputar di masalah Riba, penipuan, dzalim, terpaksa, bernilai judi bahkan ada sistem korupsinya. Tunjukan ke saya, apakah dalam MMM itu ada unsur-unsur yang saya sebutkan tadi! Jika tidak ada, maka MMM HALAL. Sebab, dalam muamalat, sesuatu yang belum bahkan tidak ditemukannya hal-hal keburukan, maka pada dasarnya HALAL” 

 

 

1. Riba

Riba itu ada unsur menguntungkan seseorang dan merugikan pihak lainnya. Dan biasanya itu terjadi pada sistem jual beli dan hutang piutang. Sementara MMM menggunakan sistem pemberian. Sedangkan untuk masalah 30% bukan dari sipenerima bantuan, melainkan orang lain yang dengan sukarela memberi bantuan. Adapun masalah memberi dengan niat ikhlas atau tidak, itu berpulang kepada pribadi masing-masing, dan pastinya tidak lantas kemudian menjadi haram hanya karena niat yang keliru. Misal, saya menyumbang bantuan kepada Masjid, kebetulan tidak ikhlas karena saya caleg, maka sumbangan tersebut bernilai halal, bukan haram. Hanya saya yang bersalah.

 

2. Penipuan

Kalau saya atau partisipan lain yang bertindak penipuan, bisa saja terjadi. Namun sistem MMM tidak memiliki celah untuk menipu. Sebab, MMM tidak menerima se-sen pun dana partisipan. Sebab MMM bukan lembaga keuangan layaknya perusahaan investasi.

 

3. Dzalim

Perbuatan dzalim itu, jika partisipan dirugikan oleh sistem MMM. Sementara yang ada justru menguntungkan semua pihak

 

4. Terpaksa

Kecuali saya yang memaksa Anda bergabung itu baru salah. Sementara sistem MMM tidak akan gugur jika anda membantu dengan secara terpaksa atau ikhlas. Sehingga itu, dapat dikatakan pastisipan yang bergabung adalah mereka yang sangat sadar menjalankan sistem MMM

 

5. Judi

Setahu saya, judi itu spekulasi, ada yang menang ada yang kalah. Ada yang kecewa ada yang senang. Sementara di MMM, win-win solution. Sama-sama Menang...dan Gembira.....Hanya itu. 

6. Korupsi
Siapa yang korupsi? Loh, MMM hanya situs online, dia sama sekali tidak pegang uang partisipan. Kalau Anda bergabung, uang langsung anda transfer sendiri ke partisipan, bukan ke MMM. 

 

 

 

============================================================================

 

 

 

+R+!+B+@+

 

HUKUM RIBA

Dalam (QS. Al Baqarah (2) : 275-276) sudah jelas haramnya riba. Allah SWT Berfirman: “Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

 

Keharaman riba itu ditegaskan kembali oleh Allah SWT dalam Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. Al Baqarah (2):278)

 

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al Baqarah (2):279).

 

Riba dengan segala macamnya di haramkan berdasarkan nash-nash yang tegas di atas, sedikit ataupun banyak hukumnya sama. Tepat sekali apa yang difirmankan Allah: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

hal ini yang membuat saya terpana..
Allah SWT Berfirman: “Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

 

KEKAL didalamnya.. subhanallah.. saya sadar saya bekerja di mana, namun saya menutup mata, dan selalu membenarkan diri bahwasanya saya berada di posisi yang sudah benar..

 

Inilah beberapa ringkasan cerita ttg MMM, dan kenapa saya bisa meninggalkan perbankan dan beralih ke MMM.. mungkin ini copas dr tetangga sebelah, tetapi ini memang kenyataan yg serupa dg pemikiran saya waktu itu..

Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, riba atau bukan, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang kepada pandangan pribadi masing-masing.

 

Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia.

 

Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.

 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan barang

yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa macam :

 

1. Riba Nasii`ah.

Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran hutang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.

Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]

Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

 

Contoh riba nasi’ah:

Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.

 

Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

 

Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya, apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau bisa juga dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z 3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari siapapun. Apakah ini termasuk Riba Nasii`ah?

 

2. Riba Fadlal.

Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.

Jawaban beliau,

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

Hukum jual beli mata uang adalah mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).

 

Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO sebagai barang dagangan. 10jt MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita miliki bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi dengan harga 13juta rupiah.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya?

 

3. Riba Qardl.

Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]

Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]

 

Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya?

 

4. Riba al-Yadd.

Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata

lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]

Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.

 

Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS. (dari mata uang Rupiah di tukar menjadi Mavro)
Lalu menurut Anda letak ribanya dimana.......?

Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:

 

1) Lembaga Keuangan Konvensional.

LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).

 

2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.

Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.

 

3) Obligasi.

Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari pokok modal/utang.

Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]

Semua berpulang pada keyakinan kita masing-masing, karena untuk menghukumi halal/haram atau riba/bukan tidak semudah menggoyang lidah....

 

MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir

 

MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!

Inilah yang membuat saya bisa memilih, Alhamdulilah, dari MMM saya bisa meninggalkan dunia Riba (menurut saya) dan mencari keberkahan di MMM.. dan saya masih bisa bekerja di bidang lainnya, saya bisa mengatur jam kerja, mendapatkan libur tanpa harus mengajukan cuti, memiliki banyak waktu luang untuk keluarga, mendapatkan bonus yang setimpal dengan kerjanya, bersedekah lebih banyak dari sebelumnya, dan masih banyak lagi hal positif yang di dapatkan yang tidak dapat di sebutkan satu persatu..

 

Ada lagi ayat Qur`an (Al-Mudatsir:6) menyebutkan:

kira2 artinya begini: "Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak".

 

Jawab:

Memang dilarang jika kita memberi sesuatu pada seseorang (siA) lalu kita berharap kembali dengan imbalan yang lebih pada orang yang kita bantu tersebut (siA).

Tetapi di komunitas MMM  dalam prakteknya si-A membantu si-B  tetapi si-A sama sekali tidak mengharap imbalan lebih dari si-B yang dia bantu, tetapi dia (si-A) berharap pada anggota yang lain (yang pada hakekatnya berharap pada Allah.SWT) pada bulan berikutnya yang mau membantunya dengan sukarela dan tidak mengharapkan imbalan padanya ( bahkan tidak perlu mengembalikannya alias gratis dalam arti uang itu murni dalam bentuk bantuan bukan pinjaman).

Perlu digaris bawahi bahwa semua anggota MMM dalam melaksanakan PH (provide help/membantu) adalah secara sukarela atas kemauan dan kesanggupannya sendiri tanpa ada paksaan.

 

 

Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan riba.

 

=========================================================================

 

MENJAWAB KONTROVERSI MMM !!!!!!!!!
(Mavrodi Mondial Moneybox)

MMM adalah arisan berantai. Dibuat oleh Sergey Mavrodi, seorang berkebangsaan Rusia yang pernah melakukan penipuan dan mendekam dalam penjara.
MMM adalah skema piramida dan money game. Uang yang diperoleh member berasal dari member lain. Penghasilannya yang 30% perbulan pun sangat tidak masuk akal. Bank saja tidak sanggup memberikan bunga sebesar itu.
Dan secara agama, hukum MMM adalah riba dan haram. Sementara secara hukum negara, MMM adalah penipuan dan ilegal.

Begitu kurang lebih komentar kamu tentang MMM. Bahkan yang lebih mengerikan, kamu pernah bilang kalau MMM adalah sekumpulan Manusia Memangsa Manusia.
Padahal kamu belum pernah mendaftar menjadi anggota MMM. Kamu hanya melihat sekilas, tidak tahu secara jelas bagaimana sistem dan ideologi MMM yang sebenarnya.

Kamu bilang MMM adalah arisan berantai. Padahal kamu belum pernah ikut arisan berantai yang menyebar brosur di mesin-mesin ATM. Jadi kamu tidak tahu persis arisan berantai itu seperti apa.

Dan kamu juga tidak tahu sistem MMM itu bagaimana.

Kamu bilang MMM penipuan. Sementara kamu menjadi anggota MMM saja tidak pernah. Kalau jadi anggota saja tidak pernah, bagaimana MMM bisa menipu kamu.

Coba lihat mereka yang sudah menjadi anggota MMM. Mereka tidak pernah merasa ditipu. Mereka justru gembira, sebab MMM sangat membantu mereka secara financial.
Bahkan MMM secara jujur mengakui bahwa mereka menggunakan sistem piramida seperti halnya bank, asuransi, dan semua institusi keuangan dunia.

Jadi tidak ada jaminan kalau uang anda bakal aman. Setiap saat uang anda dalam bahaya.
Makanya jangan ikut MMM dengan uang dapur atau ngutang!
Masak sudah jujur begitu masih kamu sebut penipuan. Jangan-jangan kamulah yang menipu orang lain dan menipu dirimu sendiri.
Kamu bilang benefit 30% perbulan dari MMM tidak masuk akal. Alasannya, karena bank saja tidak sanggup memberikan bunga setinggi itu. Dan secara logika itu tidak mungkin. Karena MMM tidak memutar uang untuk bisnis atau jualan produk.

Apakah kamu tahu sistem Fractional Reserve Banking? Apakah kamu tahu perbedaan mendasar antara Sistem Bisnis dan Sistem Keuangan?
Ngaku aja deh, kamu enggak tahu, khan? Makanya jangan sok pinter. Jangan merasa paling bener. Jangan seenak udelmu nyebut MMM penipu dan memberi keuntungan tidak masuk akal.

Nah..., karena kamu tidak tahu rumus Fractional Reserve, maka kamu
menganggap bunga bank yang kecil saban tahun itu adalah hal yang wajar.
Padahal, seharusnya bank bisa memberikan bunga sangat besar kepada semua nasabahnya. Benefit 30% di MMM tidak seberapa ketimbang keuntungan bank yang sesungguhnya.

Karena kamu enggak tahu perbedaan Sistem Bisnis dengan Sistem Keuangan, maka kamu anggap bisnis itu selalu menjual produk. Padahal bisnis menggunakan Sistem Keuangan sama sekali tidak membutuhkan produk untuk dijual.
Dan ketahuilah bahwa MMM adalah bisnis yang menggunakan Sistem Keuangan. Jadi kamu jangan gunakan logika sistem bisnis untuk menilai sistem keuangan.

Kerancuan berpikir seperti inilah yang membuat MMM tidak masuk di akal mu. Kamu seperti orang dewasa memakai baju bayi. Lalu kamu berkata bahwa badanmu yang kebesaran.

Kalau bank juga kamu lihat dengan logika sistem bisnis, maka kamu akan menganggap bank dapat untung dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah yang ngutang. Terus bunga ini dibagi dua, sebagian untuk membayar bunga nasabah yang nabung, sebagian untuk bank sendiri.
Padahal bank adalah sistem keuangan. Cara memperoleh keuntungannya tidak begitu. Keuntungan dari bunga pinjaman tidak akan mencapai puluhan triliun saban tahun.

Lantas dari manakah sumber keuntungan bank yang mencapai puluan triliun itu? Yang jelas bukan dari bunga pinjaman. Bank bisa dapat keuntungan sebesar itu karena bank menggunakan sistem keuangan, bukan sistem bisnis.
Saran saya, segera beli ebook Otak Uang di www.otakuang.com. Setelah membaca ebook itu kamu akan tahu sendiri apa Fractional Rserve dan apa perbedaan Sistem Bisnis dan Sistem Keuangan dalam mendapatkan keuntungan.

Kalau soal pendiri MMM adalah mantan narapidana itu memang benar. Tapi bukan karena kasus penipuan seperti yang kamu dengar. Mavrodi ditahan dengan tuduhan tidak membayar pajak penghasilan bisnis kepada negara.
Waktu itu MMM adalah perusahaan nirlaba. Mereka tidak mencari keuntungan untuk korporasi.
Keuntungan yang didapat sepenuhnya untuk para partisipan. Itulah alasan mengapa Mavrodi merasa tidak punya kewajiban membayar pajak.
Soal tuduhan Mavrodi menipu member MMM juga terbantahkan. Sebab member MMM justru melakukan referendum kepada pemerintah agar membebaskan Mavrodi. Bagaimana mungkin orang yang ditipu justru
membela orang yang menipu?

Jadi tidak semua yang kamu tonton dan baca dari berita itu adalah kebenaran mutlak. Dan tidak semua orang yang ada di penjara itu adalah penjahat.

Sebagaimana tidak semua orang yang di luar penjara itu adalah orang baik dan suci.

Soekarno pernah di penjara. Mahatma Gandhi pernah di kerangkeng. Bahkan Nabi Yusuf juga pernah dijebloskan dalam tahanan. Tapi mereka bukan penjahat. Mereka dipidanakan karena mereka melawan kekuasaan yang menindas umat manusia.

Nah sekarang soal MMM ilegal, karena tidak punya ijin dari OJK. Kamu bisa ngomong kayak gitu karena benar-benar enggak ngerti MMM itu bagaimana. Kamu juga enggak mengerto OJK itu lembaga negara yang tugasnya ngapain.

OJK adalah otoritas untuk mengatur sebuah lembaga atau perusahaan yang menampung uang dari rakyat untuk suatu bisnis atau investasi.
Karena MMM tidak pernah mengumpulkan dana masyarakat, maka MMM tidak butuh ijin OJK.

MMM hanya sebuah sistem untuk mendistribusikan uang bebas para partisipan melalui skema bantuan. Uang tidak pernah dikumpulkan menjadi satu dalam rekening admin MMM sebelum didistribusikan. Uang dikirim langsung dari rekening partisipan ke partisipan lain.

Kalau MMM ilegal, maka polisi akan menangkap kami. Karena acara MMM selalu terbuka untuk umum, tidak pernah sembunyi-sembunyi.

Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Banyak anggota polisi, brimob dan TNI yang ikut menjadi partisipan MMM. Apakah kamu kira mereka orang goblok, dan kamu lebih ngerti soal hukum?

Bahkan beberapa bank sekarang telah menerbitkan ATM berlogo MMM. Dan para pemimpin bank di pelbagai daerah sudah ikut menjadi partisipan MMM.

Itu artinya mereka menganggap sistem keuangan MMM rasional dan masuk akal. Terus apakah kamu mau bilang kalau kamu lebih cerdas ketimbang orang-orang bank?

Yang terakhir soal MMM adalah sistem riba dan hukumnya haram. Kamu sebegitu yakin, seolah-olah kamu adalah pakar agama atau sebuah kitab suci berjalan.

Padahal coba kamu lihat banyak sekali ustadz dan kiayi menjadi partisipan MMM. Mereka itu para pemuka agama. Mereka lebih ngerti dalil dan hukum agama ketimbang kamu.

Kalau sistem MMM menurut mereka riba dan haram, para ustadz itu pasti tidak akan ikut.
Ustadz dan kiayi itu awalnya juga menilai kalau sistem MMM itu riba dan haram. Tapi setelah mengetahui sistem kerja MMM yang sebenarnya, mereka mendaftar secara bersemangat.

Bagi mereka ikut MMM tidak hanya soal benefit 30% perbulan. Tapi MMM adalah wadah perjuangan untuk melawan penindasan para bangkir yang menyengsarakan rakyat.

Ini kan kasusnya sama kayak kamu. Bedanya, mereka mau mendengar penjelasan sistem kerja MMM dari orang yang sudah ikut. Terus mereka juga ikut mencoba agar bisa tahu secara nyata.

Sementara kamu enggak mau mendengar. Penilaianmu tentang MMM sudah final.

Jadi maaf saya tidak percaya pada omonganan kamu. Semua penilaianmu tentang MMM hanya asumsi tanpa dasar. Barangkali kamu dijangkiti trauma berkepanjangan.

Saya lebih percaya pada mereka yang mengatakan MMM adalah berkah dari Tuhan. Sebab saya sudah merasakan sendiri kebermanfaatan MMM secara nyata.

 

bottom of page